Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) belum lama ini merilis protokol kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan atau CHSE (cleanliness, health, safety, environment) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (Ekraf). Penerapan protokol CHSE ini dinilai potensial mendorong terwujudnya pariwisata berkelanjutan.

Covid-19 yang melanda dunia telah memukul sektor pariwisata dan ekraf di Indonesia. Angka kunjungan wisata menurun drastis. Okupansi hotel dan penginapan menukik tajam. Dine-in di resto dibatasi. Event-event batal digelar. Sektor lain seperti bioskop, spa, dan wahana permainan bahkan harus dibuka-tutup. Tidak terhitung berapa banyak kerugian terjadi. Imbas virus yang hingga kini telah mengonfirmasi 17 juta jiwa di dunia ini sangat nyata terasa.

Namun selalu ada hikmah dibalik suatu peristiwa. Pandemi justru menjadi puncak kesadaran setiap orang menjaga gaya hidup sehat. Sektor pariwisata dan ekraf pun kini tidak lepas dari bagaimana berbicara tentang gaya hidup bersih dan sehat. Inilah yang menjadi landasan Kemenparekraf merilis protokol kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan atau CHSE (cleanliness, health, safety, environment) di bidang pariwisata dan ekraf.

Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya, pedoman CHSE menjadi satu ikhtiar untuk membangun pariwisata berkelanjutan. Concern utama CHSE adalah percepatan upaya pemulihan kesiapan destinasi dan rebound strategi dalam tatanan kenormalan baru, dan membangun kepercayaan publik dengan penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan dan lingkungan lestari diseluruh lini perjalanan wisatawan (customer’s journey) meliputi aspek transportasi, akomodasi, restoran, atraksi wisata dan lain sebagainya.

“Penerapan protokol-protokol CHSE dikampanyekan melalui InDOnesia CARE/I DO CARE untuk mempublikasikan bahwa seluruh sektor pariwisata telah menerapkan protokol-protokol CHSE melalui sertifikasi dan labeling destinasi,” ujar Deputi Nia, belum lama ini.

Protokol CHSE ditujukan bagi semua pihak, mulai dari pengelola, pemilik, asosiasi, karyawan atau pemandu wisata, tamu maupun pengungung, kelompok masyarakat, hingga pemerintah daerah. Hingga kini, Kemenparekraf telah merampungkan beberapa panduan (handbook) terkait protokol CHSE ini. yaitu di bidang hotel; restoran; daya tarik wisata; homestay; dan ekraf yang statusnya sudah final, serta di bidang spa, usaha perjalanan, kegiatan wisata minat khusus, mice, dan event yang sedang difinalisasi.

Ruang Lingkup CHSE

Hingga saat ini ada 4 destinasi yang telah menerapkan protokol CHSE, yaitu Bali, Banyuwangi, Bintan, dan Joglosemar (Borobudur-Yogyakarta). Lantas apa saja ruang lingkup CHSE? Berikut ulasannya:

  1. Kebersihan (cleanliness). Yaitu Mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer; Ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun; Pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai; Bebas vektor dan binatang pembawa penyakit; Pembersihan dan kelengkapan toilet bersih; dan Tempat sampah bersih.
  2. Kesehatan (health). Yaitu Menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan; Tidak menyentuh bagian wajah, mata, hidung, mulut; Pemeriksaan suhu tubuh; Memakai APD yang diperlukan; Menerapkan etika batuk dan bersin; Pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis; Peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana; Ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik; dan Penanganan bagi pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.
  3. Keselamatan (safety). Yaitu Prosedur penyelamatan diri dari bencana; Ketersediaan kotak P3K; Ketersediaan alat pemadam kebakaran; Ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi; Memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan; Serta media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat.
  4. Ramah Lingkungan (environment). Yaitu Penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan; Pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, Sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem; Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan; Kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, baik secara alami atau dengan rekayasa teknis; serta Pemantauan dan evaluasi penerapan panduan dan SOP Pelaksanaan CHSE.

Mengacu Pada Standar Global

Panduan Pelaksanaan CHSE yang diterbitkan telah mengacu pada standar kesehatan nasional dan internasional sebagai panduan teknis operasional bagi pelaku usaha pariwisata dan ekraf. Nantinya Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi sertifikasi CHSE untuk industri. Sertifikasi ini akan menunjukan kepada wisatawan bahwa industri tersebut telah menerapkan protokol-protokol CHSE. Diharapkan adanya dokumen dan sertifikasi CHSE ini, kualitas perlindungan kesehatan masyarakat di bidang pariwisata dan ekraf bisa kian meningkat. Kepercayaan wisawatan terhadap sebuah destinasi wisata pun meningkat.

“Kunci keberhasilan pariwisata agar dapat segera rebound adalah pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan baik dan disiplin di tiap destinasi tujuan dan pelaku sektor pariwisata,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio, beberapa waktu lalu. Tanpa pelaksanaan protokol kesehatan dan disiplin tinggi, maka tidak mudah bagi sektor pariwisata Indonesia untuk dapat bangkit kembali.

Selain melalui CHSE, Kemenparekraf telah melakukan berbagai langkah untuk memulihakan sektor pariwisata dan ekraf serta meningkatkan daya saing. Program lainnya meliputi: Kampanye wisatawan nusantara #DiIndonesiaAja; Program #BeliKreatifLokal dan #AdaDiWarung; Publikasi Media; Stimulus Industri Pariwisata dan Ekraf; serta Hibah Pariwisata.

Faris Sabilar Rusydi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini