Babak Baru Pengelolaan Limbah Batu Bara

0
255

Setelah statusnya dihapus dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Indonesia memasuki babak baru pengelolaan limbah batubara (FABA). Beberapa peraturan khusus kini tengah disusun untuk memperketat pengawasan pengelolaan limbah, sekaligus membuka selebar-lebarnya pemanfaatan FABA yang lebih baik.

Pemerintah menyatakan abu terbang dan abu padat (fly ash dan bottom ash/FABA) pada batubara tidak lagi dikategorikan sebagai jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam lampiran XIV tertulis, abu batubara terdaftar sebagai limbah non-B3.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati belum lama ini menyebut, pengelolaan FABA sebagai limbah B3 dan limbah non-B3 yang telah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

FABA yang merupakan hasil sisa pembakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dikategorikan sebagai limbah non-B3 lantaran pembakaran di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur tinggi. Dengan begitu, tambah Vivien, kandungan unburnt carbon pada FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Sedangkan pada proses pembakaran batubara di industri lain, tambah Vivien, dengan fasilitas stoker boiler, FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Menurut Vivien, hasil data KLHK terkait uji karakteristik terhadap FABA PLTU yang dilakukan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak.

Artikel selengkapnya dapat Anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi Mei 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini