Pro dan kontra bermunculan setelah pemerintah mengeluarkan abu terbang dan abu padat (fly ash dan bottom ash/FABA) pada batubara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Melalui pengelolaan dan pengawasan yang tepat, pemerintah optimistis bisa mengoptimalkan pemanfaatan FABA untuk kepentingan bersama.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam lampiran XIV tertulis, abu terbang dan abu padat (fly ash dan bottom ash/FABA) pada batubara terdaftar sebagai limbah non-B3.
Pemerintah menyatakan aturan terkait dikeluarkannya abu batubara dari kategori limbah B3 telah melalui serangkaian pengujian oleh para ahli. Meski tidak lagi tergolong dalam limbah B3, pengelolaan dan pemanfaatan limbah abu batubara untuk sejumlah kegiatan tetap akan mendapatkan pengawasan yang ketat. Limbah tersebut dinilai bisa dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi dan kegunaan lainnya.
Serangkaian kajian dan pengujian para ahli menunjukkan bahwa FABA dari kegiatan PLTU tidak mudah menyala pada suhu di atas 140 derajat fahrenheit dan tidak mudah meledak. Sedangkan limbah kategori B3 memiliki karakteristik yang mudah menyala, mudah meledak, reaktif, serta korosif. Melalui serangkaian tes limbah batubara yang berasal dari PLTU disimpulkan jika FABA tidak memenuhi kategori sebagai limbah B3.
Artikel selengkapnya dapat Anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi Mei 2021