Menanti Terobosan Riset yang Lebih Baik

0
175

Kepastian Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berdiri otonom memunculkan optimisme di tengah pro dan kontra. Kini publik menanti bagaimana keberlanjutan lembaga riset eksisting dengan terobosan riset dan inovasi yang lebih baik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Perpres tersebut menyusul keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang antara lain menggabungkan sebagian fungsi riset dan teknologi (Ristek) dari sebelumnya di Kementerian Ristek/BRIN ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dibentuknya BRIN memunculkan harapan baru dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi di Tanah Air. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Inovasi Nasional, BRIN bertugas untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap), serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi.

Keberlanjutan Lembaga Riset
Perpres Nomor 33 Tahun 2021 telah diteken Jokowi pada 28 April 2021. Dalam Perpres tersebut, terdapat dua poin keberlanjutan lembaga riset ke depan. Pertama, sebanyak empat lembaga riset non kementerian akan dilebur ke dalam BRIN, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Kedua, BRIN memberi kewenangan bagi pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDa).

Artikel selengkapnya dapat Anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi Juni 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini