Penggabungan antara Kementerian Riset dan Pendidikan belum lama ini seperti menunjukkan bahwa pemerintah kebingungan menentukan format kelembagaan yang ideal. Indonesia bisa belajar dari model kelembagaan riset dan pendidikan yang diterapkan negara lain.
Seiring dengan penetapan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai badan otonom, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namanya pun berganti menjadi Kemendikbud-Ristek (2021 – sekarang).
Bongkar pasang antara Kemenristek dan Kemendikbud ini bukan kali pertama dilakukan di periode pemerintahan Jokowi. Di periode pertama pemerintahannya, Jokowi memindahkan urusan Pendidikan Tinggi (Dikti) yang semula berada di bawah Kemendikbud ke Kemenristek. Kemenristekdikti ini bertahan selama 5 tahun (2014-2019).
Penggabungan antara Kemenristek dan Kemendikbud baru-baru ini lantas membuat publik sedikit heran. Pasalnya, pengaturan terkait kelembagaan yang menaungi riset dan pendidikan ini memiliki dampak yang sangat luas, karena menyangkut dari bagaimana sistem pendidikan dijalankan hingga arah riset nasional ke depan.
Artikel selengkapnya dapat Anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi Juli 2021