Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdiri otonom telah memunculkan optimisme. Publik berharap konsolidasi dan integrasi lembaga Litbang dapat meningkatkan iklim riset dan inovasi di Tanah Air. Nasib riset Indonesia kini ada di tangan BRIN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Perpres tersebut menyusul keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang antara lain menggabungkan sebagian fungsi riset dan teknologi (ristek) dari sebelumnya di Kementerian Ristek/BRIN ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), BRIN bertugas untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap), serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi. Sementara dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 28 April 2021, terdapat dua poin keberlanjutan lembaga riset ke depan.
Artikel selengkapnya dapat Anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi Juli 2021