BRIN resmi menjadi lembaga otonom urusan riset yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Setidaknya ada tiga syarat yang perlu dilakukan BRIN untuk meningkatkan iklim riset serta melahirkan terobosan inovasi yang solutif.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah dilepas dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Melalui Peraturan Presiden Nomor 33/2021, Presiden Joko Widodo menjadikan BRIN sebagai wadah tunggal penelitian dan inovasi yang menyatukan seluruh lembaga riset di Tanah Air. Sebagai lembaga negara nonkementerian yang mewadahi para peneliti, masa transisi menuju BRIN menjadi pertaruhan. Konsolidasi SDM, infrastruktur, maupun anggaran lembaga riset pemerintah utama ditargetkan rampung 1 Januari 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman 2014-2015, Indroyono Soesilo, hasil dari lembaga riset akan menjadi pertaruhan sepuluh tahun yang akan datang. Faktor demografi yaitu populasi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) akan amat menentukan keberhasilan Indonesia menjadi negara maju.
Menurutnya, untuk mempersiapkan SDM andal dan inovatif, orientasi ekonomi Indonesia harus berubah dari ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA) ke ekonomi berbasis inovasi.
Artikel selengkapnya dapat Anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi Juli 2021