Optimistis Peta 1:5000 Rampung Pada 2024

0
159

Badan Informasi Geospasial (BIG) optimistis mampu merampungkan peta skala besar 1:5000 pada 2024. Berbagai perangkat sudah disiapkan. Salah satunya melalui dua beleid turunan dari Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Dua beleid turunan UU Ciptaker tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar. Dua aturan yang mengatur perizinan berbasis risiko yang melibatkan BIG itu diyakini bisa membuat kinerja BIG menjadi lebih baik.

Dalam kegiatan sosialisasi UU Ciptaker yang digelar BIG pada 12 Oktober 2021, secara telekonferensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dua aturan itu bisa membuat BIG memberikan penilaian kesesuaian tentang tata ruang serta dasar administrasi pertanahan di Indonesia. Bakal ada satu peta yang mengatur semua masalah perizinan pertanahan di Indonesia.

“Pemerintah mengeskalasi perizinan dengan terobosan kebijakan pemanfaatan ruang melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kebijakan Satu Peta (KSP) merupakan salah satu program prioritas hasil manivestasi nawacita  yang bertujuan menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel,” ujar Airlangga.

Menko Airlangga menyebut, KSP nantinya mencakup bidang perekonomian, keuangan, perencanaan, dan kemitraan. BIG dituntut bisa menyiapkan peta itu dalam waktu dekat. “BIG diberikan penugasan untuk menyiapkan peta dasar 1:5.000. Saat ini KSP telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan digunakan dalam online single submission (OSS),” tuturnya.

Kepala BIG, Muh Aris Marfai mengatakan, peta detail 1:5.000 sangat penting karena memuat informasi batas wilayah, infrastruktur, topografi, garis pantai dan lain sebagainya. Dua beleid turunan dari UU Ciptaker pun turut diatur bagaimana proses penyelesaikan peta 1:5.000 itu akan diselesaikan. Salah satunya dengan memaksimalkan kerjasama BUMN dan peran serta Pemerintah Daerah.

“Dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar tersebut sudah diatur bagaimana tata cara agar proses penyelenggaraan proses pemetaan skala besar bisa dikerjasamakan dengan BUMN, sehingga ending-nya sama yakni untuk menyediakan informasi geospasial dasar yang berguna untuk berbagai proses investasi,” ujar Aris.

Menurut Aris, upaya ini merupakan bentuk komitmen BIG dalam mendukung investasi dan meningkatkan perekonomian dengan menyediakan Informasi Geospasial Dasar Skala Besar.

“Untuk perencanaan perekonomian untuk tata ruang pengelolaan kebencanaan lingkungan hidup dan pertahanan dan keamanan semuanya membutuhkan peta, dan kita perlu peta yang akurat dan up to date,” tandasnya.

Faris Sabilar Rusydi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini