Jakarta, Sains Indonesia – Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengembangkan 29 Standar Nasional Indonesia atau SNI Pupuk untuk mendukung ketahanan pangan. Tujuh diantaranya bersifat wajib dan telah diterapkan oleh 129 Industri pupuk di Indonesia.
Produktivitas tanaman pangan dan hortikultura dinilai menjadi kunci penting meningkatkan daya saing pertanian di Tanah Air. Hal tersebut dapat dicapai melalui peningkatan produksi, produktivitas, akses pasar, sistem pertanian modern ramah lingkungan, serta kesejahteraan petani. Pupuk berkualitas dan ber-SNI pun menjadi salah satu kunci keberhasilan.
Sejalan dengan arah tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengembangkan 29 SNI Pupuk. SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. “SNI Pupuk yang diberlakukan secara wajib ada tujuh SNI,” terang Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito dalam rilisnya kepada Sains Indonesia (3/9/2021).
Tujuh SNI yang bersifat wajib tersebut yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; dan SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat.
Wahyu menyebut, pemberlakuan SNI secara wajib ditetapkan oleh pemerintah dengan alasan untuk melindungi konsumen. “Untuk pupuk tertentu yang tidak sesuai spesifikasi, akan merusak unsur tanah, dan juga tanaman sehingga akan mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup,” ujar Wahyu.
SNI 2801:2010 Pupuk urea, misalnya. Standar ini merupakan revisi dari SNI 02-2801-1998 dan disusun oleh Komite Teknis 65-06, Produk Kimia dan Agrokimia. Yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran. Jika salah satu persyaratan mutu dalam SNI tersebut tidak terpenuhi, maka akan berakibat pada kebaikan alami tanah dan juga keberhasilan tanaman.
“Dalam SNI Pupuk urea persyaratan mutunya terbagi dua yakni butiran dan gelintiran. Mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%,” tambahnya.
Mengingat pentingnya persyaratan mutu SNI dan akibatnya jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk non SNI, yang sudah diberlakukan secara wajib SNI nya.
Dukung Penerapan SNI
Berdasarkan data bangbeni.bsn.go.id, sampai saat ini tercatat sudah 129 Industri pupuk yang menerapkan SNI di Indonesia. PT Pupuk Kujang salah satunya. Direktur Utama PT Pupuk Kujang, Maryadi menyatakan, komitmen perusahaan terus dilakukan melalui kebijakan yang strategis, yakni dengan penyediaan pupuk ber-SNI dan mendorong petani menggunakan pupuk ber-SNI.
“Dengan menggunakan pupuk ber-SNI yang sudah terjamin kualitasnya, bertani bisa lebih menguntungkan. Petani bisa lebih sejahtera lagi. Saat ini, banyak produk pupuk yang berlabel SNI. Walaupun tidak dipungkiri, masih ada praktik pemalsuan pupuk,” terang Maryadi.
Sektor pertanian, lanjutnya, merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Dengan menjaga kualitas secara konsisten, diharapkan kepercayaan pelanggan pada produk Pupuk Kujang terus meningkat. Pupuk Kujang telah menerapkan SNI secara berkelanjutan. Bahkan, secara berkala, lembaga sertifikasi produk melakukan audit dengan ketat. Pihaknya, terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Supaya, produk Kujang menjadi yang terbaik dan unggul.
Pupuk Kujang sendiri saat ini sudah menerapkan 3 SNI Wajib dan 1 SNI sukarela. Tiga SNI yang diterapkan wajib yakni SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; serta SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat. Sementara, satu SNI yang diterapkan sukarela yaitu SNI 06-0045-2006 Amoniak Cair.
Faris Sabilar Rusydi