Petani membutuhkan pupuk berkualitas untuk mendapatkan hasil berlimpah. Pupuk ber-SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan di sektor pertanian. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengembangkan 29 SNI Pupuk. 7 SNI diantaranya diberlakukan secara wajib, yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; dan SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat.

Jakarta, Sains Indonesia – Produktivitas tanaman pangan dan hortikultura dinilai menjadi kunci penting meningkatkan daya saing pertanian di Tanah Air. Hal tersebut dapat dicapai melalui peningkatan produksi, produktivitas, akses pasar, sistem pertanian modern ramah lingkungan, serta kesejahteraan petani. Pupuk berkualitas dan ber-SNI pun menjadi salah satu kunci keberhasilan.

Sejalan dengan arah tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengembangkan 29 SNI Pupuk. SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib.  Adapun SNI Pupuk yang diberlakukan secara wajib adalah SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; dan SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito menerangkan, pemberlakuan tujuh SNI pupuk secara wajib semata-mata bertujuan untuk melindungi konsumen. Menurutnya, pupuk yang tidak sesuai spesifikasi (SNI) berpotensi akan merusak unsur tanah, dan juga tanaman sehingga akan mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.

“SNI 2801:2010 Pupuk Urea misalnya, merupakan revisi dari SNI 02-2801-1998 dan disusun oleh Komite Teknis 65-06, Produk Kimia dan Agrokimia. Yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran,” ujar Wahyu di Jakarta (27/8/2021).

Menurut Wahyu, jika salah satu persyaratan mutu dalam SNI tersebut tidak terpenuhi, maka akan berakibat pada kebaikan alami tanah dan keberhasilan tanaman. “Dalam SNI Pupuk Urea persyaratan mutunya terbagi dua yakni butiran dan gelintiran. Mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%,” lanjutnya.

Sedemikian pentingnya persyaratan mutu SNI dan besarnya akibat apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemerintah tidak mentorelir peredaran atau penjualan pupuk non SNI, yang sudah diberlakukan secara wajib SNI-nya.

Dilansir dari data di bangbeni.bsn.go.id, hingga saat ini terdapat 129 Industri pupuk yang menerapkan SNI di Indonesia. Salah satunya adalah PT Pupuk Kujang, anggota holding dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan yang bergerak dibidang industri dan perdagangan dan jasa-jasa lainnya itu berkomitmen penuh dalam menerapkan pupuk ber-SNI.

Komitmen Terapkan SNI Pupuk

Dilansir dari data di bangbeni.bsn.go.id, hingga saat ini terdapat 129 Industri pupuk yang menerapkan SNI di Indonesia. Salah satunya adalah PT Pupuk Kujang, anggota holding dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan yang bergerak dibidang industri dan perdagangan dan jasa-jasa lainnya itu berkomitmen penuh dalam menerapkan pupuk ber-SNI.

“Melalui kebijakan strategis, PT Pupuk Kujang terus berkomitmen untuk menyediakan pupuk ber SNI dan mendorong petani menggunakan pupuk ber-SNI. Dengan menggunakan pupuk SNI yang sudah terjamin kualitasnya, kegiatan bertani bisa lebih menguntungkan. Dengan begitu, petani bisa lebih sejahtera,” ujar Direktur Utama PT Pupuk Kujang, Maryadi.

Menurut Maryadi, saat ini banyak produk pupuk berlabel SNI. Namun tidak dapat dipungkiri pula, saat ini masih terdapat praktik pemalsuan pupuk yang dapat merugikan petani. Oleh karenanya Maryadi mengimbau agar petani senantiasa menggunakan pupuk dengan merek yang sudah terdaftar agar terjamin kualitas sehingga hasil pertaniannya bisa menghasilkan panen yang maksimal. “Pupuk ber-SNI terjamin kualitasnya sehingga memberikan kepastikan hasil bagi petani,” lanjutnya. 

PT Pupuk Kujang sendiri saat ini sudah menerapkan 3 SNI Wajib dan 1 SNI sukarela. Tiga SNI yang diterapkan wajib yakni SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; serta SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat. Sementara, satu SNI yang diterapkan sukarela yaitu SNI 06-0045-2006 Amoniak Cair.

Selain SNI, PT Pupuk Kujang juga sudah mengimplementasikan sebanyak 11 Sistem yaitu: ISO 9001:2015, ISO 9001:2015 (KPSC), ISO 14001:2015, ISO 17025:2017, ISO 50001:2018, ISO 37001:2016, FSSC 22000, SMK3, Sertifikasi Industri Hijau (SIH), Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP).

Lebih lanjut Maryadi menjelaskan bahwa penggunaan pupuk kualitas rendah akan sangat merugikan bagi para petani karena kandungan unsur hara yang sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sama sekali bagi tanaman. Penggunaan pupuk palsu juga bisa menurunkan hasil panen hingga 50 persen dari potensinya. Pada kondisi tertentu, penggunaan pupuk palsu bisa merusak lingkungan.

Sektor pertanian, terang Maryadi, merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Dengan menjaga kualitas secara konsisten, diharapkan kepercayaan pelanggan pada produk Pupuk Kujang terus meningkat. Pupuk Kujang telah menerapkan SNI secara berkelanjutan. Bahkan, secara berkala, lembaga sertifikasi produk melakukan audit dengan ketat. Pihaknya, terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Supaya, produk Kujang menjadi yang terbaik dan unggul.

“Sudah banyak produk Pupuk Kujang yang mengantongi sertifikat SNI, seperti Urea, Nitrea, Amoniak, NPK, Phonska, Jeranti, Nitroku, Bion Up, Excow dan berbagai produk lainnya. Sertifikat SNI ini diperoleh setelah produk diuji di laboratorium terakreditasi. Produk-produk bisa mendapat SNI kalau benar-benar baik dan teruji kualitasnya,” tegas Maryadi.

Penghargaan dan Komitmen 

PT Pupuk Kujang yang berdiri pada 9 Juni 1975 ini menjangkau wilayah distribusi Pupuk Subsidi Provinsi Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah. Perusahaan juga memenuhi pasokan pupuk non subsidi di pasar domestik. Setelah memastikan pasokan pupuk dalam negeri, PT Pupuk Kujang melakukan penjualan ekspor produk ke berbagai negara diantaranya: Switzerland, Bangladesh, Vietnam, Laos, Filipina serta sebagian negara di Benua Afrika.

Berkat komitmennya menerapkan SNI, Pupuk Kujang sejak 2015 telah menerima tiga piala emas dan satu piala perak di ajang penghargaan SNI Award untuk kategori Organisasi Besar Barang sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Produk Pertambangan. Pupuk Kujang juga meraih 6 Penghargaan The Best Indonesia Green Awards 2021, Asia Responsible Enterprise Awards (AREA) 2021, TOP GRC Awards 2021, Penghargaan bintang tiga di ajang TJSL dan CSR Award 2021, dan lain-lain. 

Dengan penerapan produk SNI ini, Pupuk Kujang berupaya memastikan bahwa produk yang dipasarkan baik kualitasnya, aman digunakan, efisien dan aman buat lingkungannya. Kedepan, Pupuk Kujang tetap akan terus menjaga konsistensi penerapan SNI dan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kualitas produk kepada masyarakat termasuk mendorong penerapan SNI Produk pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Mitra Binaan Pupuk Kujang.

Salah satu pelaku UMKM yang dibina oleh PT Pupuk Kujang adalah Euis Dedah (43) pemilik hak merek dagang beras Griya Rosydan (GR). PT Pupuk Kujang membina Euis hingga mampu menghasilkan beras premium dengan standar mutu yang tinggi dan berhasil mendapatkan sertifikat SNI dari BSN. Sertifikat SNI diserahkan langsung oleh Kepala BSN Kukuh S Achmad dalam acara IQE 2021 di Bandung.

Salah satu pelaku UMKM yang dibina oleh PT Pupuk Kujang adalah Euis Dedah (43) pemilik hak merek dagang beras Griya Rosydan (GR). PT Pupuk Kujang membina Euis hingga mampu menghasilkan beras premium dengan standar mutu yang tinggi dan berhasil mendapatkan sertifikat SNI dari BSN. Sertifikat SNI diserahkan langsung oleh Kepala BSN Kukuh S Achmad dalam acara IQE 2021 di Bandung.

VP Sistem Manajemen Pupuk Kujang, Sintawati menuturkan, pihaknya mendampingi seluruh proses dan tahapan hingga beras Griya Rosydan mendapat SNI dari BSN. Semangat untuk terus meningkatkan mutu hingga mencapai standar tinggi dalam setiap produk yang dimiliki Pupuk Kujang juga ditularkan kepada setiap pelaku UMKM yang menjadi binaan. 

“Kami mendorong semangat menghasilkan produk terbaik bagi konsumen. Tidak hanya untuk produk-produk kami, namun juga kepada seluruh mitra binaan kami. Beras GR ini menjadi salah satu contoh, mitra binaan UMKM Pupuk Kujang yang terus menjadi lebih baik. Euis Dedah menjadi mitra binaan kami pada 2019. Sejak saat itu, kami mendampingi Euis hingga bisa membawa beras GR ke level lebih tinggi. Beras GR adalah beras premium yang dihasilkan dari hamparan sawah Karawang,” terang Sinta. 

Bermodal SNI dan ketekunan, kini PD Griya Rosyda bisa meraih omzet hingga Rp 1,5 miliar per bulan. Pelan tapi pasti, PD Griya Rosyda terus tumbuh dan berkembang hingga bisa mempekerjakan masyarakat sekitar. Saat ini, PD Griya Rosyda sudah memiliki dua gudang beras, toko beras besar dan sejumlah armada angkut. Beras GR pun menjadi merek beras pertama di Karawang yang mendapat sertifikat SNI dari BSN di tahun ini.

Faris Sabilar Rusydi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini