Pajak Karbon untuk Menekan Emisi

0
115

Pemerintah resmi memungut pajak atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Seperti pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2022, dan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan emisi.

Pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen secara mandiri pada 2030. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah menerapkan pajak karbon atau pajak atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan.

Pajak karbon tidak hanya bertujuan menambah penerimaan APBN saja, melainkan juga sebagai instrumen pengendalian iklim. Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Iman Hidayat menyampaikan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon harus didukung bersama.

“Pajak karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang sangat berhubungan, dan ini merupakan salah satu komitmen strategi pemerintah Indonesia untuk menuju net zero emission pada 2060 dan sebelumnya,” ungkapnya pada acara Talk to Scientists (TTS) bertajuk Pajak Karbon: Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau, secara daring pada Senin (20/6).

Menurut Peneliti Pusat Riset Penelitian dan Pengembangan Hutan BRIN Haruni Krisnawati, pemerintah harus menjadikan skema pajak karbon sebagai instrumen untuk menekan emisi. Haruni berpendapat, tarif pajak karbon yang diberlakukan bagi PLTU mungkin masih terlalu rendah. Namun ia menghargai pajak karbon sebagai salah satu alat kontrol dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan.

“Dengan penerapan pajak karbon ini, tidak hanya mengubah perilaku konsumen, namun juga praktik buruk produsen penyumbang emisi karbon tinggi dan pemerintah harus menjadikan skema pajak karbon ini sebagai instrumen untuk menekan emisi,” kata Haruni. Artikel selengkapnya dapat anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi Juli 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini