Pajak karbon untuk industri batu bara akan mulai diberlakukan Indonesia dalam waktu dekat. Pajak atas emisi seharusnya dikenakan di sektor-sektor lain yang juga menyumbang emisi besar.
Pemerintah pada 24 Juni 2022 menunda implementasi penerapan pajak karbon, yang rencananya mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Rencana itu sejatinya sudah tertunda dari amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, yaitu 1 April 2022. Rilis resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut peraturan pendukung pemberlakukan pajak karbon tersebut hingga kini masih terus dimatangkan.
“Finalisasi skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022. Penyempurnaan regulasi ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi,” tulis Kepala BKF, Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan resminya (24/6).
Sejumlah pihak menilai, penundaan penerapan pajak karbon ini tidak lepas dari masih belum stabilnya kondisi ekonomi nasional di tengah hantaman krisis global. Terutama kenaikan harga komoditas sebagai dampak invasi Rusia ke Ukraina.
Prioritas Pemerintah
Harga pangan dan energi secara global ikut terkerek naik dan memicu terjadinya lonjakan inflasi di berbagai negara. Dengan kondisi tersebut, pemerintah agaknya memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga pangan dan energi di dalam negeri, termasuk untuk subsidi. Artikel selengkapnya dapat anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi Agustus 2022