SNI Pupuk Tingkatkan Kualitas Pangan

0
144

Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengembangkan 29 Standar Nasional Indonesia atau SNI Pupuk untuk meningkatkan kualitas pangan.

Meningkatkan mutu dan kualitas tanaman pangan dan hortikultura merupakan kunci penting untuk bertahan dari ancaman krisis pangan sebagai imbas dari pandemi dan perubahan iklim dunia. Ketahanan pangan nasional dapat dicapai melalui peningkatan produksi, produktivitas, akses pasar, pertanian modern ramah lingkungan, serta kesejahteraan petani.

Sejalan dengan arah tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengembangkan 29 SNI Pupuk. “Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan wajib,” ungkap Kepala BSN, Kukuh S Achmad saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/8).

Sembilan SNI pupuk yang diberlakukan wajib yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat; serta SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik – Syarat mutu dan pengolahan.

“Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang harapannya dapat memenuhi harapan petani/pengguna. Selain itu, pupuk yang tidak sesuai spesifikasi, akan merusak unsur tanah dan tanaman sehingga mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup,” lanjut Kukuh. Artikel selengkapnya dapat anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi September 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini