Standardisasi di berbagai bidang industri dan pembangunan menjadi syarat penting kemajuan suatu negara

Standar yang berlaku secara internasional, bukan hanya mendorong peningkatan kualitas produk namun juga daya saing baik di pasar domestik maupun di global. Di negara maju seperti Jepang, tidak ada kompromi dalam penerapan aturan standardisasi.

Standardisasi instrument dan produk pertanian juga menjadi wahana edukasi pelaku usaha tani, mulai dari petani gurem, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun pelaku usaha besar. Penerapan standardisasi instrument maupun produk pertanian bisa menjadi tolok ukur kemajuan pertanian Indonesia.

“Karena itulah, lahirnya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) menjadi momentum untuk melakukan lompatan kemajuan berbasis kualitas dan daya saing”, demikian penjelasan Kepala BSIP, Fadjry Djufry saat dihubungi Sains Indonesia.

Instrumen Pertanian mencakup ruang lingkup mulai dari hulu hingga hilir. Antara lain benih atau bibit, pupuk, pestisida, lahan atau tanah, air, mutu produk, sistem budidaya pertanian, penanganan pascapanen, pengolahan atau hilirisasi produk pertanian, kelembagaan dan lain-lain.

Lebih lanjut Fadjry mengatakan, standar dibutuhkan karena manusia secara alamiah membutuhkan kepastian. Standar juga menunjukkan perkembangkan teknologi dan inovasi sebuah negara, terlebih dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.

Indonesia dengan jumlah penduduk saat ini mencapai 275,77 juta jiwa, membutuhkan pasokan pangan dan produk pertanian lainnya dalam jumlah besar. Dan di era pasar bebas seperti saat ini, sulit bagi sebuah negara untuk menolak masuknya produk negara lain. Karena itulah, lanjut Fadjry, jika ingin bertahan dan berkembang, pelaku usaha pertanian harus berupaya keras memenuhi standar sehingga bisa bersaing.

“Jika ingin bertahan
dan berkembang,
pelaku usaha pertanian
harus berupaya keras
memenuhi standar
sehingga bisa bersaing”

“Standar nasional itu hanya merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi semua pelaku usaha sebelum produknya diedarkan di pasar. Jika ingin laris manis, maka kualitas produknya harus bisa melampaui standar nasional. Misalnya produk pangan higienis atau pangan fungsional yang berguna bagi kesehatan,” beber Fadjry.

Menurut Fadjry, BSIP didesain menjadi lembaga yang menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian, yang akan segera disusun menjadi kebijakan teknis. BSIP juga memiliki kewenangan dalam memantau, mengevaluasi, menyusun pelaporan pelaksanaannya.

“Karena itu, penelitian maupun produksi pertanian harus mengacu pada standar yang ditetapkan. Produsen maupun produksi pertanian yang memenuhi standar akan memperoleh sertifikat, dan akan dievaluasi dalam periode tertentu agar kualitas dan daya saing produk pertanian Indonesia terus meningkat dan menjangkau bahkan memperluas pasar ekspor,” kata Fadjry.

Sekretaris Badan Litbang Pertanian, Dr Haris Syahbuddin

Penguatan Daya Saing Daerah

Sementara itu Sekretaris Balitbangtan, Haris Syahbudin mengatakan, BSIP juga mewarisi kelembagaan dan aset Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang ada di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Nantinya, BPTP akan menjadi Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian.

“BSIP akan menjadi garda depan pengembangan produk pertanian terstandard dan tersertifikasi di setiap daerah sesuai dengan keunggulan dan keunikan setiap daerah,” kata Haris.

Sementara itu, menanggapi kekhawatiran adanya fungsi dan kewenangan yang tumpang tindih dengan badan standardisasi lain, Haris meyakini hal itu tidak akan terjadi. Secara intens, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) maupun Badan Pangan Nasional.

“Kami akan bersinergi dan menyelaraskan mekanisme standardisasi baik di tingkat nasional, regional, dan internasional. Justru dengan adanya BSIP, hal itu akan meringankan kerja BSN dan BPN karena pelaksanaan proses standardisasi untuk instrument pertanian di lingkup Kementan menjadi satu pintu,” tegasnya.

Ke depan memang diperlukan harmonisasi dengan lembaga standardisasi lain, serta aturan detil mengenai tugas dan fungsi dari BSIP. Aturan yang rinci akan dibahas terutama bagaimana BSIP dan badan standardisasi yang sudah ada berbagi peran dan tugas.

Penyelarasan juga dilakukan dengan aturan dan standardisasi di tingkat regional dan internasional. Hal itu memudahkan produk pertanian Indonesia mampu berdaya saing dan ekspor produk pertanian semakin meningkat baik di lingkup negara ASEAN maupun di negara tujuan ekspor lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini