Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat (Jabar) Bagian Selatan menyimpan begitu potensi wisata. Destinasi wisata di sepanjang Kawasan Jabar Bagian Selatan bahkan dinilai tidak kalah menarik dari destinasi-destinasi lain yang lebih dulu eksis di Indonesia. Melalui Perpres 87 Tahun 2021, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) berupaya membangun kawasan ini, menghidupkan nadi-nadi ekonomi melalui pariwisata.
Sains Indonesia, Bandung Barat – Pantai Batukumbung di Cianjur, Kawasan Geopark Ciletuh Pelabuhan Ratu di Sukabumi, Situ Bagendit di Garut, Geopark Galunggung di Tasikmalaya, dan Situ Lengkong di Ciamis hanyalah sebagian dari banyak destinasi potensial yang terletak di Jabar Bagian Selatan. Setidaknya ada dua kesamaan dari seluruh destinasi tersebut. Pertama, seluruhnya menawarkan keindahan alam yang memanjakan mata. Kedua, destinasi tersebut belum cukup populer di kalangan wisatawan dan belum terkelola dengan baik.
Menyadari potensi tersebut, medio 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan di Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan. Perpres yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invenstasi (Kemenko Marves) itu membahas 170 program pembangunan, yang 9 diantaranya merupakan pembangunan di sektor pariwisata. Mulai dari membangun creative center, destinasi wisata baru, hingga desa wisata.
Pada Rabu, 16 November 2022, Kemenko Marves menggelar Focus Group Discussion (FGD) di The Green Forest Resort, Parongpong, Bandung Barat, Jabar. FGD tersebut membahas tentang percepatan pembangunan proyek bidang pariwisata di Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021.
Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah (Asdep IPW) Kemenko Marves, Djoko Hartoyo, selaku pemimpin FGD menyebut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah dilakukan sebelumnya, sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemenko Marves dalam memonitor progres dan kendala yang dihadapi oleh 38 proyek P1 yang belum memenuhi dokumen RC.
“Kemenko Marves akan terus berkomitmen dan konsisten mengawal program ini. Apa yang menjadi hambatan maupun masukan, kita diskusikan bersama supaya tahun depan sudah mulai berjalan,” ujar Asdep Djoko saat membuka FGD.
Asdep Djoko menyebut dari 170 proyek dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021, 85 diantaranya merupakan proyek P1, yaitu program yang akan diselesaikan hingga tahap implementasi fisik maksimal tahun 2024. Namun demikian, mengacu pada hasil tinjauan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 16-17 Februari 2022, hanya terdapat 47 proyek dari total 85 proyek P1 yang dinilai telah memenuhi dokumen RC (Readiness Criteria).
“Validasi dokumen RC ini penting, terutama untuk menjaga pelaku, yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara) di lapangan, agar begitu program selesai, tidak timbul masalah administrasi maupun lainnya,” papar Asdep Djoko.
Kegiatan yang digelar secara daring maupun luring ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sumedi Andono Mulyo; Koordinator Area 3 (Banten, DKI Jakarta, dan Jabar), Direktorat Pengembangan Destinasi I, Kementerian Pariwisata dan Ekraf (Kemenparefraf/Baparekraf), Wijonarko; dan Kabid Destinasi Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Achmad Haidar Setiawan.
Koordinator Area 3, Kemenparefraf/Baparekraf, Wijonarko menyebut kordinasi dan komunikasi memegang peranan penting dalam implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2021 di bidang pariwisata. Menurutnya, jangan sampai karena komunikasi yang tidak baik antara lembaga menyabkan daerah yang sebetulnya sudah masuk prioritas, malah berjalan lambat. “Kami harap semuanya bisa melengkapi dan memenuhi dokumen RC,” paparnya.
Sementara itu Kabid Destinasi Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Achmad Haidar Setiawan menyampaikan kondisi terkini (update) pembangunan kawasan pariwisata di kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan. Haidar menyebut faktor lahan menjadi kendala dalam percepatan implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2021. Oleh karenanya, pihaknya hanya bisa mengeksekusi lahan-lahan yang sudah sepenuhnya menjadi milik Provinsi.
“Dalam hal pembangunan destinasi wisata sebagiannya sudah berjalan dengan baik, seperti pembangunan creative center di Kab Majalengka, Kab Kuningan, dan Kab Cirebon yang sudah disusun DED-nya. Adapula pembangunan pusat budaya di Kab Indramayu, Kab Majalengka, dan Kab Sumedang; penataan kawasan Waduk Jati Gede, serta Pembinaan Desa Wisata di Jabar Selatan. Namun memang ada isu lahan yang perlu diselesaikan,” ujar Haidar.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional, Bappenas, Sumedi Andono Mulyo dalam paparannaya secara daring menjelaskan pentingnya rantai nilai (value chain) dalam kegiatan pariwisata. Konsentrasi pada penciptaan rantai nilai disebutnya akan membuat pengembangan pariwisata menjadi lebih terpadu dan berkelanjutan. Selain itu wisatawan juga akan merasakan pengalaman berwisata yang jauh lebih baik sehingga berpotensi untuk mendorong mereka ‘tinggal’ lebih lama.
“Kita bisa belajar dari Jepang dalam menciptakan rantai nilai pariwisata Gunung Fuji. Disana ada keterkaitan antara sektor transportasi, akomodasi, destinasi, amenitas, bahkan sampai ke pasar. Setiap wisatawan bisa tahu kemana saja mereka pergi, dimana mereka menginap, atraksi apa saja yang mereka dapatkan, sampai estimasi biaya dan transportasinya. Hal-hal tersebut mereka kemas, dengan bantuan transformasi digital. Perjalanan wisatawan menjadi lebih menyenangkan karena terukur, cost of benefit analisisnya ada,” papar Sumedi.
Menanggapi hal tersebut, Asdep Djoko menjelaskan sebuah studi dalam menata desa-desa wisata potensial di sekitar Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Pengembangannya berbasis kewilayahan, dimana terdapat 10 desa pada 1 kecamatan. Setiap desa lantas diminta untuk membuat atraksi yang masing-masing harus berbeda satu sama lain. Berkat komitmen dan dukungan semua pihak, kini desa-desa tersebut telah berubah menjadi desa wisata yang bisa menambah pengalaman wisatawan saat datang ke Borobudur.
“Karena desa itu, wisatawan yang datang ke Borobudur memiliki pilihan untuk mengeksplor lebih jauh sektor pariwisata di sekitar Borobudur,” jelas Asdep Djoko. “Kami ingin mengajak semuanya untuk maju bersama-sama. Setiap kendala mari kita pecahkan bersama. Kami di Kemenko Marves juga akan selalu membantu mengoordinasikan, menyikronisasikan, dan mengendalikan persiapan maupun pelaksanaan proyek ini,” pesan Asdep Djoko.
Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2021. Penyusunannya melibatkan Kemenko Marves, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Khusus di bidang pariwisata, Perpres tersebut membahas tentang peningkatan daya saing kawasan, pengembangan destinasi wisata, dan pengembangan desa wisata.
Faris Sabilar Rusydi