Sains Indonesia, Bandung – Asisten Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Asdep IPW Kemenko Marves), Djoko Hartoyo memimpin rapat koordinasi yang membahas penganggaran untuk pelaksanaan proyek/program P1 tahun 2023 dan 2024 pada 29 Maret 2023 di Bandung, Jawa Barat. Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kesiapan dan prioritas anggaran tahun 2023 dan 2024 yang telah diadakan pada Februari 2023 di Jakarta.
Dalam rakor tersebut, Asdep Djoko menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi untuk merealisasikan proyek yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabarsel). Asdep Djoko juga mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah dalam rangka mendukung Perpres Nomor 87 Tahun 2021.
“Rapat koordinasi tentang penganggaran untuk pelaksanaan proyek/program P1 ini merupakan tindak lanjut dari rapat kesiapan dan prioritas anggaran tahun 2023 dan 2024 yang telah diadakan pada bulan Februari lalu di Jakarta. Kondisi terkini, ada 58 pekerjaan disektor ke-PU-an (Pekerjaan Umum), 4 diantaranya dilaksanakan di 2023, 37 kegiatan di tahun 2024, dan 17 kegiatan dilaksanakan setelah 2024. Ini merupakan tugas bersama. Sejauh ini program sudah banyak dibahas, termasuk untuk pendanaan kegiatannya,” tutur Asdep Djoko.
Dalam forum tersebut, Asdep Djoko juga bercerita bahwa selama ini telah diadakan rapat kerja dan rencana kerja per tiga bulan. Kegiatan tersebut melibatkan 7 Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves, serta melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas). Salah satu hal yang dipaparkan oleh Menteri PUPR dalam pertemuan rutin tersebut adalah mengenai kegiatan implementasi proyek yang tercantum dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021, yang merupakan salah satu direktif Presiden RI.
Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Karo PAKLN KemenPUPR) Edy Juharsyah menyebut, pihaknya tengah menyiapkan usulan pagu PUPR tahun anggaran 2024 setelah sebelumnya merangkum berbagai hasil rapat dan diskusi. “Prioritas program di tahun 2024 nanti mencakup penuntasan proyek; Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR); Ibu Kota Negara (IKN); dan Direktif Presiden. Jadi Perpres Nomor 87 Tahun 2021 menjadi salah satu fokus Pemerintah juga,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK), KemenPUPR Essy Asiah menjelaskan tentang empat kegiatan yang akan didukung oleh DJCK. Diantaranya Pasar Cikajang (Kabupaten Garut), Pasar Padakembang (Kabupaten Tasikmalaya), Politeknik Manufaktur Kampus II (Polman II Kabupaten Majalengka), serta Institusi Teknologi Bandung (Kabupaten Cirebon).
Khusus untuk pembangunan pasar Padakembang, Pemerintah Daerah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan pasar tersebut, namun dana pembangunan pasar secara khusus belum tersedia sehingga masih butuh dukungan dan perhatian pihak terkait. Sedangkan Polman II telah dilakukan pembebasan lahan untuk akses menuju kampus, lahan untuk pembangunan kampus, dan telah disusun Detail Engineering Design-nya. Penganggaran proyek-proyek tersebut juga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas); Kementerian Perdagangan; dan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Asdep Djoko kemudian membahas tentang progres dan pendanaan proyek, terutama pembangunan jalan yang diusulkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres ini bertujuan untuk membangun jalan yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kaawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Subkoordinator Keterpaduan Perencanaan dan Pembiayaan Direktorat Jenderal Binamarga KemenPUPR, Fadil Arif menjelaskan sejumlah lokasi yang dapat diusulkan dalam daftar proyek Inpres tersebut. Antara lain Jalan Cimalaka-Cipasung (Interchange Cisudawu-Cimalaka) sepanjang 11,5 kilometer; preservasi Jalan Legok-Conggeang sepanjang 2,5-3,8 kilometer; pelebaran Jalan Conggeang-Buah Dua sepanjang 8,5 kilometer; pelebaran ruas Jalan Cipasung-Subang-Cilebak-Kutaagung/Dayeuhluhur sepanjang 15 kilometer; dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan di Kab. Kuningan sepanjang 9,51 kilometer. Sebagian kabupaten juga telah mengusulkan untuk masuk dalam daftar rencana proyek di Inpres Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam kaitannya terhadap dokumen dan persiapan proyek P1 Perpres Nomor 87 Tahun 2021, Asdep Djoko lantas meminta setiap pihak untuk mencermati kegiatan-kegiatan yang disusun sekaligus melakukan validasi ulang terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam readiness criteria (RC). Adapun pada 2022, Kemenko Marves telah melakukan validasi dokumen RC bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, sebanyak 47 Proyek Prioritas (P1) dinyatakan telah memenuhi RC oleh BPKP dari 85 proyek yang ditargetkan selesai hingga 2024.
“Kami tidak patah semangat untuk mendukung (Perpres 87/2021). Kami akan terus push, agar yang belum melengkapi RC, bisa segera melengkapi. Dari sisi BPKP, juga akan melakukan Monev ke lapangan setiap 3 bulan, sehingga kami berharap ini bisa dilengkapi secepat mungkin. Apa yang sudah menjadi komitmen, maka harus dilengkapi, karena yang utama adalah kelengkapan dokumennya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 87 Tahun 2021 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2021. Penyusunan Perpres tersebut melibatkan Kemenko Marves, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian teknis serta Pemerintah Kabupaten di Kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian Selatan. Presiden Jokowi juga telah menetapkan Inpres Nomor 3 Tahun 2023 pada 16 Maret 2023 yang dimaksudkan untuk mendorong percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang diharapkan dapat menurunkan biaya logistik, menjadi penghubung sentra-sentra ekonomi, membantu pemerataan jalan, sekeligus menjadi penguat implementasi Perpres Nomor Nomor 87 Tahun 2021. (FSR)