Kemenko Marves Gelar FGD Pembenahan Proses Bisnis Penetapan Trayek Tol Laut

“Semoga dengan timeline yang sudah disusun ini, pengembangan program Tol Laut, utamanya dari sisi Pembenahan Proses Bisnis Penetapan Trayek bisa diselesaikan sesegera mungkin, sehingga harapannya di 2024 program Tol Laut sebagai salah satu Program Strategis Nasional bisa mencapai target,” ungkap Asdep IPW Kemenko Marves, Djoko Hartoyo (19/05/2023).

0
108

Sains Indonesia, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Asisten Deputi Infrastrukur Pengembangan Wilayah (Asdep IPW) Djoko Hartoyo menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengembangan Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Laut (Tol Laut). FGD digelar di Hotel Ashley Tanah Abang – Jakarta, pada Jumat, 19 Mei 2023 dengan bahasan utama “Pembenahan Proses Bisnis Penetapan Trayek Tol Laut” yang menjadi program strategis pemerintah. 

Asdep IPW Djoko Hartoyo menyebut, Tol Laut merupakan program nasional yang bertujuan untuk mengurangi disparitas harga antar wilayah di Indonesia serta meningkatkan kegiatan perekonomian di daerah 3TP(tertinggal, terluar, terdepan dan perbatasan). Selama ini, pertumbuhan ekonomi yang dominan di Jawa telah mengakibatkan transportasi laut di Indonesia tidak efisien dan mahal lantaran tidak adanya muatan balik dari wilayah-wilayah dengan pertumbuhan ekonomi relatif rendah, khususnya di Indonesia Timur. 

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Asisten Deputi Infrastrukur Pengembangan Wilayah (Asdep IPW) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengembangan Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Laut (Tol Laut) pada Jumat, 19 Mei 2023.
Asisten Deputi Infrastrukur Pengembangan Wilayah (Asdep IPW) Kemenko Marves, Djoko Hartoyo memimpin FGD terkait pengembangan Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Laut (Tol Laut). FGD digelar di Hotel Ashley Tanah Abang – Jakarta, pada Jumat, 19 Mei 2023 dengan bahasan utama “Pembenahan Proses Bisnis Penetapan Trayek Tol Laut.”

Adapun dukungan terkait program Tol Laut antara lain tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Arahan untuk menyasar wilayah 3TP juga merupakan implementasi Perpres Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 mencakup 62 kabupaten dengan rincian 7 di Sumatra, 14 di Nusa Tenggara, 3 di Sulawesi, 8 di Maluku, dan 30 di Papua.

“Perpres 27/2021 mengamanatkan Tol Laut untuk mengurangi disparitas harga untuk saudara kita di 3TP, dimana tol laut telah menjangkau sekitar 45 persen dari seluruh wilayah 3TP. Program Tol Laut ini harus terus dikembangkan, agar ke depannya ada muatan balik, jadi kapal-kapal yang kembali bisa membawa muatan dan tidak kosong, sehingga nantinya ini (Tol Laut) menjadi lebih efektif dan efisien. Data-data komoditas di masing-masing daerah juga harus disusun untuk memastikan tidak adanya penyimpangan,” papar Asdep Djoko, saat memimpin FGD. 

Asdep Djoko menjelaskan bahwa dalam mendukung program Tol Laut yang tepat sasaran, dibutuhkan proses penetapan trayek yang dilandasi oleh data-data akurat dan valid. Arahan dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dalam Aksi Reformasi Pelabuhan Output Perdagangan Antar Pulau menyebut,pembenahan trayek tol laut menjadi salah satu capaian keberhasilan. Pembenahan penetapan trayek memerlukan penyusunan proses bisnis yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait. “Setiap daerah di Indonesia memiliki potensi, tapi potensi saja tidak cukup, harus ada tindak nyata,” lanjut Asdep Djoko.

Perwakilan Stranas PK dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febriyantoro berharap pada 2024 Program Tol Laut dapat berjalan sesuai target. Dirinya menyebut tiga milestone untuk mencapai hal tersebut. Pertama, proses perbaikan trayek tol laut yang dibedah mulai dari proses pengajuan di level pemerintah daerah hingga ke tahap penetapan dan pemetaan di trayeknya. Kedua, pembenahan di tingkat data dan produksi, yang berkaitan dengan mekanisme proses produksi dan kuota di setiap daerah. Ketiga, penyempurnaan sistem yang lebih terfokus dan terintegrasi. 

“Saat ini sistem harus kita sempurnakan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mungkin nanti kewenangannya hanya sebatas memastikan jalur angkutannya (trayek). Ada 25 pelabuhan yang menjadi piloting untuk Tol Laut, dan nantinya program ini juga akan disinkronkan dengan INSW (Indonesia National Single Window), atau cukup dengan Nasional Logistik Ekosistem (NLE). Kami akan carikan formulasi pengelolaan ekosistemnya agar pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien,” ungkap Febriyantoro. 

Kasubdit Angkutan Lalu Lintas Khusus, Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut dan Barang Khusus, Kemenhub, Muhammad Arif menjelaskan, pihaknya telah memiliki SOP untuk penetapan trayek Tol Laut. Adapun tahapan pelaksanaannya diawali dari proses pengusulan, dimana trayek diusulkan Pemerintah Daerah dengan dilengkapi Pernyataan Gubernur yang isinya menjamin ketersediaan barang dan kesediaan penghapusan trayek jika tanpa muatan selama dua bulan berturut-turut. Setelah itu, ada tahap Penyusunan dan Penetapan oleh Dirjen, serta Evaluasi dan Pelaporan.

“Menurut Permenhub Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut pada Pasal 11 Dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, Direktur Jenderal berhak menetapkan jaringan trayek; menetapkan jangkauan dan frekuensi pelayaran; melakukan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; mendapatkan laporan realisasi perjalanan kapal atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut,” papar Arif.

FGD tersebut dihadiri oleh para pejabat dari sejumlah K/L terkait, antara lain Direktur SUPD II dan Direktur SPUD III Kementerian Dalam Negeri; Direktur Sarana Distribusi dan Logistik serta Direktur Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan; Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK).
Asdep IPW Kemenko Marves, Djoko Hartoyo menyebut, diskusi terkait Pembenahan Proses Bisnis Penetapan Trayek Tol Laut akan terus dilakukan lintas K/L. Rencananya, diskusi lanjutan akan digelar pada awal hingga akhir Juni 2023 untuk membahas sejumlah hal-hal krusial. 

Sebagai informasi, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut telah terlaksana sejak 2015. Seiring berjalanannya waktu, program ini terus mengalami peningkatan dan perkembangan, baik dari segi trayek, jumlah muatan, maupun kapasitas. Sebelumnya dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada 5 Maret 2020 perihal akselerasi program tol laut, disampaikan bahwa optimalisasi tol laut harus didukung oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk mendukung peningkatan muatan balik dan menumbuhkan kegiatan ekonomi baru di wilayah Timur Indonesia.

Adapun FGD yang digelar Kemenko Marves hari ini turut mengundang K/L terkait antara lain Direktur SUPD II dan Direktur SPUD III Kementerian Dalam Negeri; Direktur Sarana Distribusi dan Logistik serta Direktur Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan; Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK).

Di akhir FGD, Asdep Djoko menyebut bahwa diskusi terkait Pembenahan Proses Bisnis Penetapan Trayek Tol Laut akan terus dilakukan lintas K/L. rencananya, FGD lanjutan akan digelar pada awal hingga akhir Juni 2023 untuk membahas sejumlah hal-hal krusial. Diantaranya proses penetapan trayek, efisiensi proses bongkar muat di pelabuhan, penataan komoditas di dalam kontainer, data produksi dan kuota dari masing-masing daerah, requirement proses bisnis, hingga gambaran proses bisnis baru. 

“Semoga dengan timeline yang sudah disusun ini, pengembangan program Tol Laut, utamanya dari sisi Pembenahan Proses Bisnis Penetapan Trayek bisa diselesaikan sesegera mungkin, sehingga harapannya di 2024 program Tol Laut sebagai salah satu Program Strategis Nasional bisa mencapai target,” pungkas Asdep Djoko. (FSR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini