Agar Sistem Perizinan Satu Pintu Berjalan Semakin Baik 

Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar sistem pelayanan perizinan satu pintu atau One Single Submission (OSS) semakin baik ke depannya. Mulai dari rencana menyederhanakan formulir pengisian bagi user, rencana sosialiasi sampai ke level tapak, menyusun antarmuka website yang lebih ringkas, hingga menyempurnakan integrasi sistem OSS dengan Gistaru.

0
107

Bogor, Sains Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terus mendorong perbaikan dan percepatan integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dengan Gistaru (GIS Tata Ruang) untuk mendorong kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha yang akan memulai usaha maupun investasi di Indonesia. Integrasi sistem OSS dengan Gistaru diharap dapat kian memudahkan proses berinvestasi dan berusaha di Tanah Air, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah (Asdep IPW) Kemenko Marves, Djoko Hartoyo saat membuka Agenda “Konsinyering Perbaikan Integrasi Antara Sistem OSS Dengan Gistaru,” di Bigland Hotel Bogor, Senin 19 Juni 2023. Asdep Djoko menyebut, perbaikan sistem OSS menjadi perhatian Kemenko Marves mengingat banyaknya masukan dari para pelaku usaha terkait OSS serta kompleksnya data spasial di Indonesia, sehingga dibutuhkan ketelitian dan perhatian khusus.

“OSS ini diharapkan menjadi satu-satunya pintu perizinan untuk semua jenis usaha. Tapi di lapangan, yang satu pintu itu tadi ketika dimasuki, ternyata jendelanya banyak, sehingga kurang efektif. Kendala itulah yang perlu diminimalisir dan diselesaikan. Sehingga kita agendakan konsinyering ini, untuk menjaring masukan-masukan terkait perbaikan integrasi antara OSS dan Gistaru, dengan harapan terjalin persepsi yang sama, baik dari sisi regulator maupun pengembang,” papar Asdep Djoko.

Konsinyering “Perbaikan Integrasi Antara Sistem OSS Dengan Gistaru” yang digelar secara daring dan luring oleh Kemenko Marves di Bigland Hotel Bogor, Senin, 19 Juni 2023.
Turut hadir dalam konsinyering tersebut, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP), Aji Erlangga Martawireja (baju putih).

Asdep Djoko kemudian memaparkan sejumlah isu terkait sistem OSS di kementerian maupun lembaga (K/L) yang digunakan pelaku usaha untuk Pengajuan Permohonan Persyaratan Dasar. Antara lain yaitu banyak permohonan melalui proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang panjang; banyaknya data yang tidak terkirim; sedikitnya permohonan izin yang dikeluarkan; dan minimnya pengetahuan publik dalam pengisian formulir. “Sebab itu Kemenko Marves mendorong untuk mengadopsi RDTR dan juga perbaikan sistem dengan pemecahan formulir di OSS,” terangnya.

Tim Teknologi Informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Ifnu Bima menyebut tingkat drop off pada beberapa proses PKKPR memang telah mengalami perbaikan dibanding beberapa bulan lalu. Namun tingkat drop off secara keseluruhan masih relatif tinggi. Data dari OSS yang masuk Gistaru per Januari 2023 tercatat hanya 42 persen. Adapun Data Loss tersebut disinyalir terjadi karena pengiriman dari OSS yang tidak real-time, perbedaan format data input antara OSS dan Gistaru, serta downtime sistem OSS/Gistaru itu sendiri.

“Proses verifikasi saat ini juga masih dilakukan secara manual, termasuk pengecekan kebenaran data dan dokumen PDF. Sehingga perlu ada perbaikan mekanisme Sync Data dan akurasi Sync Data; perbaikan Form OSS dan tutorial pengisian form OSS tersebut untuk user; hingga pembuatan Juknis (Petunjuk Teknis) dan sosialisasi ke daerah,” ujar Ifnu Bima saat memaparkan isu-isu dan potensi solusi yang telah diidentifikasi untuk perbaikan drop off rate proses KKPR Verifikasi ke depannya.

Terkait pemecahan Form OSS, Perwakilan PT Cartenz Technology Indonesia Rochmat Sigit menjelaskan beberapa langkah teknis untuk percepatan perizinan KKPR. Pertama, pemecahan ID License (id_lic), khususnya untuk KKPR Darat. KeduaAsyc to Sync Data Transfer, dengan mendefinisikan bagian mana saja/screen mana saja dari aplikasi OSS yang perlu diubah dan bagaimana perubahannya secara teknis agar metode pengiriman data permohonan KKPR dapat dilakukan dari asyncronouse menjadi syncronouseKetiga, pemecahan Form KKPR, dimana saat ini sudah ada draft alur yang telah mendapatkan feedback dari internal Kementerian Investasi/BKPM.

Async ini prosesnya berdasar pada ‘best effort’ sehingga terjadi data delay, data tidak sampai ke Gistaru ketika sedang ada masalah, dan data tidak valid tetapi harus diproses verifikator. Sedangkan metode Syncberfokus pada ‘correctness’ sehingga data langsung dikirim, data pasti sampai ke Gistaru, dan terverifikasi otomatis untuk kelengkapannya,” papar Rochmat Sigit.

Konsinyering yang digelar secara daring dan luring juga dihadiri oleh Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM/Kementerian Investasi, Mochammad Firdaus; Perwakilan Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan dari PT Cartenz Technology Indonesia dan PT Telkom Indonesia.
Konsinyering juga mengungkap sejumlah isu terkait sistem OSS yang digunakan pelaku usaha untuk Pengajuan Permohonan Persyaratan Dasar, diantaranya: banyak permohonan melalui proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang panjang; banyaknya data yang tidak terkirim; sedikitnya permohonan izin yang dikeluarkan; dan minimnya pengetahuan publik dalam pengisian formulir.

Secara umum, konsinyering berjalan dinamis dan lancar. Asdep Djoko berharap kegiatan ini berdampak positif bagi percepatan integrasi OSS dengan Gistaru. Sejumlah kendala di lapangan dapat dicarikan solusinya sehingga sistem OSS menjadi lebih baik. “Semoga kita semua memiliki semangat yang sama. Sehingga ketika OSS ini nantinya sukses, kita bisa sama-sama bersyukur dan merasakan dampaknya. Keberhasilan OSS juga akan menjadi kado dan legacy bagi Presiden Jokowi di tahun 2024,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menetapkan Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik yang di dalamnya mengatur mengenai One Single Submission (OSS). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Adapun Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Sistem OSS terdiri dari tiga subsistem, yaitu  pelayanan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan. Sistem piranti lunak berbasis website (OSS) ini wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait; Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); dan Para Pelaku usaha.

Konsinyering “Perbaikan Integrasi Antara Sistem OSS Dengan Gistaru” yang digelar secara daring dan luring oleh Asdep IPW Kemenko Marves pada Senin, 19 Juni 2023 di Bigland Hotel Bogor itu juga turut mengundang dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP), Aji Erlangga Martawireja; Plt Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM/Kementerian Investasi, Mochammad Firdaus; Perwakilan Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan dari PT Cartenz Technology Indonesia dan PT Telkom Indonesia. (FSR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini