Memetakan sektor kemaritiman Indonesia bukan perkara mudah. Perlu usaha ekstra hati-hati agar proses maupun hasilnya bisa sinkron, sesuai fakta di lapangan. Adanya PP No 23/2021 menjadi angin segar mewujudkan kebijakan satu peta untuk kemaritiman.
Selama ini pengelolaan sektor kemaritiman kerap terhambat karena adanya tumpang tindih peraturan dan pemanfaatan ruang. Kebijakan Satu Peta (KSP) untuk kemaritiman menjadi satu-satunya jalan untuk menciptakan satu referensi dan satu data yang digunakan bersama, termasuk di dalamnya kelautan dan perikanan. Dengan satu peta, tumpang tindih yang sebelumnya menghambat, diharapkan bisa diatasi.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo menyebut, kehadiran data yang akurat dan terpusat menjadi satu harapan yang masih dinanti banyak pihak. Data yang dikelola menjadi satu peta tersebut dapat mengawal proses pembangunan kemaritiman nasional, serta menjadi rujukan implementasi pembangunan hingga ke level tapak.
Dalam mengelola kawasan maritim di Indonesia, ungkap Basilio, diperlukan prinsip kehati-hatian sangat tinggi. Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) No 23/2021 untuk menggantikan Perpres 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Dalam Perpres terbaru itu terdapat rekomendasi penambahan 51 peta tematik yang masuk dalam lingkup kawasan kemaritiman.
“Usulan tersebut disampaikan Kemenko-Marves. Sejalan dengan penyusunan rencana aksi, ditetapkan Kemenko-Marves akan terlibat dalam 64 peta tematik baik untuk perwujudan maupun untuk pemutakhiran IGT (Informasi Geospasial Tematik),” terang Basilio, belum lama ini. Artikel selengkapnya dapat anda baca di Majalah Sains Indonesia edisi Januari 2022